Seleksi Peserta Sertifikasi Guru 2015
Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2015 ini seperti yang dikutip dari laman situs jpnn.com terkait dengan informasi pemberitaan yang berjudul Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan. Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek.Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga,jelas Syawal.
Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Syawal mengatakan program sertifikasi sebelumnya tidak ada sesi praktek kembali ke sekolah asal. Padahal praktek ini penting, untuk mengasah hasil pendidikan di LPTK.
Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.
Syawal menceritakan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 mencapai 1,3 juta, diduga karena ada penggelembungan. Di lapangan banyak guru yang aslinya baru mengajar setelah 2005, tetapi mengaku sudah mengajar sebelum 2005.
Dalam rangka mempersiapkan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2015, diingatkan bagi calon peserta untuk memeriksa kembali kebenaran informasi data NUPTK sesuai dengan yang sebenarnya
Utamakan periksa dan pastikankebenaran data berikut
- Kualifikasi pendidikan S1
- Program studi pendidikan S1
- Mata pelajaran yang diampu
- Jenjang tempat tugas
- Sekolah induk dibawah naungan Kemendikbud http://sergur.kemdiknas.go.id
Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015
Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :
1.Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2.Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
3.Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4.SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
Entah bagaimana nasib guru Honorer ataupun GTT yang telah lama menginduk pada sekolah negeri. Pekerjaan yang selama ini dilaksanakan tidak diimbangi dengan kejelasan statusnya. Akan sedikit berbeda dengan guru disekolah swasta yang hanya membutuhkan SK Guru tetap yayasan dengan minimal masa kerja 2 tahun mengajar, kemudian sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah melalui program sertifikasinya. Sepertinya memang pemerintah tidak mau tahu dan memperjelas status “ilegal” bagi guru-guru honorer atau GTT yang menginduk pada sekolah negeri. Hal ini termuat dalam persyaratan program sertifikasi guru terakhir tahun 2014.
5.Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
6.Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
7.Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
8.Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
9.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.Alur sertifikasi guru melalui PPGJ 2015 Bisa Lihat Disini =================================================== Sistem Penggajian Tunggal (Single Salary) PNS Guru 2015 Tunjangan Guru Dilebur
Tunjangan profesi yang diperoleh guru berstatus pegawai negeri sipil setelah lulus proses sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS, termasuk guru, pada 2015.
Dalam sistem penggajian tunggal yang disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasiterdapat komponen gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang, termasuk guru PNS yang berjumlah sekitar 1,7 orang.
Dalam system penggajian tunggal ada dua komponen yaitu gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.
Pemberlakuan system penggajian tunggal itu akan membuat system remunerasi menjadi transparan. Tidak akan ada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil , tetapi take home pay besar. (kompas.com)
===================================================Kriteria Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru PNS
Berdasarkan pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh P2TK Dikdas Kemdikbud bahwa Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan.
Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai daftar nama penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi remunerasi 2015-2016 melalui mekanisme transfer :
- Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum akhir Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
- Belum pensiun.
- Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.